Pemkab Sragen Sediakan Pembasmi Tikus untuk Cegah Korban Lebih Banyak Lagi  

- 5 November 2020, 19:29 WIB
Petugas Distan Kabupaten Bandung melakukan gerakan pengendalian hama tikus pascapanen di area pesawahan Desa Nanjung, Kec. Margaasih, Kab. Bandung, Kamis (1/8/2019).
Petugas Distan Kabupaten Bandung melakukan gerakan pengendalian hama tikus pascapanen di area pesawahan Desa Nanjung, Kec. Margaasih, Kab. Bandung, Kamis (1/8/2019). /

GALAMEDIA - Tragedi meninggalnya 12 orang petani di Kabupaten Sragen (Jawa Tengah) akibat tersengat aliran listrik pada perangkap jebakan tikus, ditanggapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, dengan kebijakan untuk menyediakan alat pembasmi tikus yang dianggap tidak membahayakan jiwa manusia. Pemkab Sragen akan membagikan alat pembasmi tikus secara gratis lewat kelompok - kelompok tani. 

Tanggapan tersebut menyusul jatuhnya korban jiwa ke-12, Jumino (58), asal Putatsewu RT 02, Jatitengah, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, yang ditemukan tewas di pematang sawah milik tetangganya. Sebanyak 12 orang petani korban sengatan strum pada perangkap jebakan tikus tersebut, sebanyak 11 orang menemui ajal terkena aliran listrik pada jebakan tikus yang dipasang sendiri disawahnya akibat tersengat strum di sawah tetangganya. 

Baca Juga: Exit Permit Dibatalkan, Habib Rizieq Bakal Nikahkan Najwa Shihab di Tanah Air

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto, ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis, 5 November 2020, menyatakan, Pemkab Sragen akan menyediakan alat pembasmi tikus agar para petani tidak lagi menggunakan perangkap dengan aliran listrik sebagai jebakan tikus di sawah.

"Bagi petani yang butuh pembasmi tikus, Pemkab Sragen siap menyediakan alat pembasmi yang tidak menggunakan listrik secara gratis," kata Tatag. 

Dia menjelaskan, para petani yang membutuhkan alat pembasmi tikus tersebut, diminta mengajukan melalui surat kepada Pemkab Sragen, melalui gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan kepala desa di desa masing-masing. Dia menekankan, penggunaan energi listrik sebagai jebakan tikus di lahan persawahan tidak dibenarkan, karena membahayakan keselamatan dan sudah banyak jatuh korban jiwa. 

Baca Juga: Andrea Menuntut Keadilan: Sudah Pisah dari Papa, Masa Harus Dipisahkan Lagi dengan Mama

"Jadi, para petani jangan mencari yang praktis saja. Masyarakat kita harap jangan bandel untuk mencegah korban," jelasnya.

Sekda menambahkan, pihaknya juga telah meminta Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan koordinasi dengan PLN, untuk mencari upaya agar petani tidak lagi menggunakan energi listrik untuk jebakan tikus. Karena, pada Rabu, 4 November 2020 terjadi kasus jebakan tikus menggunakan aliran listrik di lahan persawahan Kabupaten Sragen, kembali menelan korban jiwa. 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x