GALAMEDIA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengumumkan akan pulang ke Indonesia pada 10 November 2020.
Rizieq memastikan kepulangannya ke Tanah Air tidak melalui jalur izin keluar melainkan lewat perpanjangan visa yang sudah bertahun-tahun mati.
Pasalnya, Imigrasi Arab Saudi di Jeddah membatalkan permohonan bayan safar atau exit permit yang diajukan Rizieq. Pembatalan permohonan dilakukan pada Selasa, 3 November 2020.
Baca Juga: Exit Permit Dibatalkan, Begini Tanggapan Wapres Ma'ruf Arif Soal Kepulangan Habib Rizieq
Imigrasi Saudi langsung memberi opsi lain, yakni memperpanjang visa Rizieq yang telah mati 2 tahun 5 bulan.
Namun rupanya rencana itu tak berjalan mulus. Sampai saat ini, Pemerintah Arab Saudi tampak mencoba menggagalkan kepulangan Rizieq ke Indonesia. Hal itu diungkap oleh DPP FPI.
Di dalam negeri, pro kontra terkait rencana kepulangan Rizieq juga semakin memanas. Pemerintah melalui Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD sudah mengeluarkan pernyataan.
Baca Juga: Donald Trump di Gerbang Kekalahan, Anak-anaknya Dilanda Kepanikan hingga Lontarkan Hasutan ke Publik
Mahfud mempersilahkan Rizieq pulang ke Indonesia. Namun ia menyinggung jika kepulangan Rizieq ke Tanah Air karena terjerat overstay.