GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut angkat bicara terkait langkah
Adanya sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang mendeklarasikan kembali lahirnya Partai Masyumi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD, langsung turut angkat bicara.
Menurut Mahfud, pembentukan partai politik adalah hal yang lumrah dilakukan. Jika ada kelompok yang ingin mendeklarasikan Masyumi 'Reborn', hal tersebut diperbolehkan.
Baca Juga: Selain First Lady, Berkat Kamala Harris Amerika Kini Miliki Second Gentlemen Yahudi Pertama
"Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh" cuit Mahfud dalam akun Twitternya, Minggu 8 November 2020.
Dijelaskan Mahfud, Masyumi bukan partai terlarang. Sebab Masyumi adalah partai yang diminta bubar oleh Presiden Soekarno pada dahulu kala.
"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagi partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual." tambahnya.
Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa blh? Tentu saja blh sebab dulu Masyumi bkn partai terlarang melainkan partai yg diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yg jelas2 dinyatakan sbg partai terlarang. Bg Masyumi yg pnting memenuhi syarat dan verifikasi faktual.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 8, 2020
Sementara Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani menyebut, kegiatan deklarasi dilakukan pihaknya guna Partai Masyumi dapat aktif kembali. Deklarasi tersebut diberi tagline 'Masyumi Reborn'.
"Iya, namanya adalah mendeklarasikan kembali aktifnya partai politik Islam Indonesia, Masyumi. Masyumi Reborn itu tagline," kata Yani seperti dilansirkan rri.co.id.
Dia mengungkapkan, deklarasi Masyumi Reborn dihadiri sejumlah tokoh seperti Abdullah Hehamahua, Bachtiar Chamsyah, Cholil Ridwan hingga Fuad Amsyari.