Dengan sudah kembalinya Habib Rizieq ke Indonesia, lanjut Henry, dirinya meminta kepolisian menindaklanjuti.
"Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," sambung Henry.
Baca Juga: Cerita Habib Rizieq Diperiksa Dewan Keamanan Arab Saudi, Ditanya Kasus Hukum dan Masalah dengan BIN
Henry melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Laporannya bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tuduhannya, bahwa melalui akun Facebook dan Instagram, Rizieq diduga menuliskan Henry sebagai politikus berhaluan komunis.***