Geram Pada Presiden Macron, Bupati Ini Sampai Buat Surat Edaran Boikot Produk Prancis

- 11 November 2020, 17:38 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron
Presiden Prancis Emmanuel Macron /Instagram/@emmanuelmacron


GALAMEDIA - Sebagai wujud kegeraman terhadap Presiden Prancis, Emanuel Macron karena bersikap intoleran dengan mendukung adanya karikatur Nabi Muhammad, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar terbitkan surat edaran (SE). Surat edaran ini menyerukanpedagang dan masyarakat luas agar memboikot produk Prancis.

“Sebelum ada permintaan maaf secara terbuka, kita tetap boikot,” tegas Shabela menjawab tuntutan massa dari Aliansi Masyarakat Muslim Gayo di halaman Kantor Bupati setempat, Rabu, 11 November 2020.

Jika SE itu terbit, lanjutnya, maka pemerintah daerah melalui Satpol PP akan melakukan pengawasan agar produk Prancis tidak beredar di wilayahnya.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Valencia, Pertarungan Joan Mir Untuk Jadi Juara Dunia

Bupati Shabela bahkan melarang warganya untuk nikah dengan warga Prancis. “Bahkan, kalau ada Macron di TV, saya matikan TV,” katanya seperti dilansirkan rri.co.id.

Aliansi Masyarakat Muslim Gayo, Rabu 11 November 2020 pagi melakukan aksi damai menuntut pemerintah Aceh Tengah boikot produk Prancis. Tuntutan itu disampaikan pasca Presiden Prancis Emanuel Macron dianggap telah menghina Islam dengan memberi dukungan terhadap karikatur Nabi Muhammad.

Massa menilai, penghinaan terhadap Islam yang dilakukan Presiden Prancis tidak dapat ditolerir kendati dengan dalih kebebasan berekspresi. Dalam aksi itu, massa juga mempertegas Islam anti teroris.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

“Ini penghinaan yang tak dapat di tolerir, kami mengutup Macron,” sesal Korlap Safri F Bintang dalam orasinya.

Usai aksi, massa melakukan long march di seputaran kota Takengon untuk menyerukan kepada masyarakat memboikot produk Prancis sebegai salah satu bukti pembelaan muslim terhadap Nabi Muhammad.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x