Kota Bandung Mulai Terapkan Sanksi Denda Bagi Para Pelanggar Protokol Kesehatan

- 11 November 2020, 20:56 WIB
Pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. /Humas Kota Bandung



GALAMEDIA - Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mulai memberikan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Untuk pelanggar individu, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.

Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan ini.

Minimalnya melaksanakan 3M 1 T, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Baca Juga: Relaksasi Covid-19, Pemkot Bandung Beri Kesempatan Ice Skating Rink Beroperasi

“Dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperolehkan (memberi sanksi)," ujar Rasdian, Rabu 11 November 2020.

"Apalagi dengan kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dengan sanksi lisan atau tulisan sepertinya dianggap sepele. Oleh karenanya kita tingkatkan ke sanksi admisnitrasi,” tambahnya.

Rasdian menyatakan, untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp50.000.

Baca Juga: Gubernur Jabar Hadiri Groundbreaking Penataan Kawasan Wisata Situ Bagendit

“Sesuai kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp100.000. Kemarin kita sudah kumpulkan kasi trantib, sepakat Rp50.000 khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp500.000,” tegasnya.

Untuk langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan pada Rabu, 11 November 2020.

Didapati sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi administrasi. Sedangkan sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

Baca Juga: Sebanyak 696 Investor dari Sejumlah Negara Ikuti WJIS 2020

Pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup membayar denda maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar kantor kecamatan.

“Besok itu ada dua kecamatan lagi. Kita sudah informasikan ke kewilayahan. Selain operasi penegakan disiplin ada juga operasi yustisinya, yaitu terkait penegakan denda administrasi,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung ini memastikan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.

Baca Juga: Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Anggota TNI Ini Langsung Dijatuhi Sanksi

“Kita bergerak terus ke 30 kecamatan. Kita bagi dua selama 14 hari ini. Fokus ada 2-3 kecamatan sampai 30 November. Setelah itu, kita evaluasi lagi untuk dilanjutkan 14 hari ke depan,” jelasnya.***

Editor: Brilliant Awal


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x