Habib Rizieq: Bebaskan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Habib Bahar bin Smith, Syahganda Nainggolan ...

- 12 November 2020, 09:30 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/


GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab meminta pemerintah membebaskan para ulama dan tokoh masyarakat yang menurutnya mendapat tindakan kriminalisasi rezim saat ini.

Hal itu disebutnya sebagai salah satu syarat rekonsiliasi yang ditawarkan Habib Rizieq kepada pemerintah.

"Tapi bebaskan dulu para habaib, para tokoh kita. Masih banyak para ulama-ulama kita yang menderita di penjara, bebaskan ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang sudah sepuh, Habib Bahar bin Smith, bebaskan Syahganda Nainggolan, Anton Permana, bapak Jumhur Hidayat," kata Habib Rizieq pada video di kanal Youtube Front TV, Kamis 12 November 2020.

Habib Rizieq pun mendesak agar pemerintah bisa membebaskan para buruh dan mahasiswa yang ditangkap oleh kepolisian saat menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut-sebut Kunjungi Cikeas, Kader PDI Perjuangan dan Demokrat 'Ribut'

Ia menyatakan pihaknya telah membuka diri untuk melakukan rekonsiliasi dan berdialog dengan pemerintah. Ia menyatakan pihaknya siap damai dan tak ingin membuat kegaduhan apapun di Indonesia.

"Itu sudah kami sampaikan dari 2017. Jawaban yang kami terima bukan rekonsiliasi. Yang kita dapatkan justru kriminalisasi ulama. Kami siap kapan saja, tapi setop kriminalisasi ulama. Tunjukkan niat baik. Kita siap damai, kita siap dialog," kata Habib Rizieq.

Meski demikian, Rizieq memberikan syarat agar dialog yang nantinya bisa berjalan dengan pemerintah harus dua arah. Ia juga berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi-aspirasi dari para ulama dalam membangun Indonesia ke depannya.

Baca Juga: Tak Hadir di Istana Negara, Refly Harun: Gatot Nurmantyo Ngomong ke Saya, Tetapi Itu Sangat Rahasia

"Pemerintah maunya apa dari umat, dari habait ulama. Sampaikan kami dengar. Kami siap banget. Setelah anda bicara dengarkan juga kami bicara. Karena dialog itu dua arah. Kalau satu arah namanya monolog," katanya.

Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Ba'asyir DW

Ustadz Ba'asyir merupakan salah satu terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun, pembebasan bersyarat itu dikaji ulang.

Sementara Habib Bahar bin Smith sempat tiga kali ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, serta penganiayaan dua remaja pada Desember 2018.

Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith.


Baru-baru ini,  Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat bersama para aktivis ProDem.
Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat bersama para aktivis ProDem.

Sementara para tokoh-tokoh KAMI seperti Syahganda, Jumhur hingga Anton Permana ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan menghasut kericuhan selama demo menolak omnibus law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x