Habib Rizieq dan FPI Didenda Rp 50 Juta oleh Satpol PP DKI Jakarta, Kenapa Ya?

- 15 November 2020, 13:17 WIB
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. /Youtube Front TV

GALAMEDIA - Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petambura, Jakarta, Sabtu 14 November 2020 didatangi ribuan orang.

Acara itu dilaksanakan bersamaan dengan ijab kabul putri Habib Rizieq Shihab. Hadirnya ribuan orang juga berdampak pada penutupan sejumlah ruas jalan.

Masyarakat sempat mempertanyakan sikap tegas Pemprov DKI Jakarta terkait acara tersebut. Menurut masyarakat, pemerintah tak tegas dan membiarkan acara digelar, di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Novel Baswedan Bawa Kabar Tak Sedap: Akankah Pemberantasan Korupsi Hanya Tinggal Cerita?

Kerumunan massa dikhawatirkan bisa semakin meningkatkan angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Bahkan acara itu dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru.

Di tengah tudingan mendiamkan acara digelar, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP langsung bersikap. Melalui akun Instagram resminya, Satpol PP DKI Jakarta menyatakan sudah melakukan tindakan.

Satpol PP bahkan telah memberikan sanksi kepada FPI atas pelanggaran protokol kesehatan pada hari ini.

Baca Juga: Komisaris PT Pelni Laporkan FPI dan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya

"Satpol PP menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Front Pembela Islam atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020," begitu tulis Satpol PP DKI Jakarta dalam akun Instagramnya, Ahad, 15 November 2020.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x