Korupsi di PT KAI, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

- 16 November 2020, 13:07 WIB
Logo PT KAI
Logo PT KAI /

GALAMEDIA - Kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih terus bergulir. Polisi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Dengan penetapan dua tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI. Dua tersangka sebelumnya RI dan MAP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta di Banda Aceh, Senin 12 November 2020.

Baca Juga: Komisaris PT Pelni Laporkan FPI dan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya

Margiyanta mengatakan, kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan IOZ. Ia menyebutkan tersangka S sebelumnya menjabat pimpinan PT KAI daerah Aceh. Sedangkan tersangka IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh.

Didampingi AKBP Faisal Simatupang dan penyidik AKP Budi Nasuha, Kombes P Margiyanta mengatakan, penetapan dua tersebut baru tersebut setelah ditemukannya sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan mereka.

"Tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Untuk berkas dengan tersangka RI dan MAP sedang dalam penelitian jaksa," terangnya dilansir Antara.

Baca Juga: Anak Mantan Kepala BIN Sebut Perkataan Habib Rizieq Menghina Negara dan Seluruh Umat Islam

Polda Aceh menangani kasus dugaan korupsi penyertifikatan aset PT KAI sejak 2019. Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh dengan wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat.

Pengadaan sertifikat aset terdiri 301 bidang tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x