Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya, Andi Arief: Tidak Wajar

- 17 November 2020, 09:37 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. /Pikiran Rakyat/



GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB ini.

Ia diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020.

Dari foto yang beredar, surat panggilan pemeriksaan untuk Anies Baswedan dibuat pada 15 November 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Selasa 17 November 2020 di SCTV, Yuk Nonton Anak Band dan Istri Tercinta

Anies diminta hadir ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri klarifikasi oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari surat itu terlihat, waktu pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No 55, Jakarta Selatan.

Pemanggilan DKI Jakarta ini mendapat tanggapan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. Ia menilai pemanggilan Anies Baswedan oleh polisi sangatlah tidak wajar.

Baca Juga: Siap Debut Hari Ini! Cek Girl Group Terbaru SM Entertainment, Aespa!

Hal ini dia ungkapkan dalam sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya, @AndiArief_., Senin, 16 November 2020.

"Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar," cuit Andi Arief.

"Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik. Posisi Anies di atas kepolisian wilayah," kata Andi Arief.

Baca Juga: Kabar Baik Nih, Dinas Pendidikan Siapkan Rumah Bersubsidi Bagi Guru Non PNS

Oleh karena itu, menurut Andi Arief, seharusnya Anies Baswedan dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai bentuk pertanggungjawaban politiknya sebagai Kepala Daerah.

"Karena jabatan politik, harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur," ujar Andie Arief.

Sementara itu seperti diketahui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi.

Baca Juga: Usai Sidang Perceraian, Pria Ini tusuk Ketua Pengadilan hingga Tewas

"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan PMJ (Polda Metro Jaya) nanti yang akan menangani," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Argo menambahkan, pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.

Selain itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan itu juga bakal dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Mau Uang Rp3 Juta dari Telkomsel, Ikuti Cara Seperti Ini

Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," tambahnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x