Guru Honorer Sumringah, BLT atau BSU Tenaga Pendidik dan Tenaga Pendidik Non-PNS Mulai Cair Hari Ini

- 17 November 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi subsidi gaji guru honorer segera cair.
Ilustrasi subsidi gaji guru honorer segera cair. //Pixabay/Mohamad Trilaksono /

GALAMEDIA - Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS alias honorer mulai dilakukan hari ini, Selasa 17 November 2020.

Pemerintah akan memberikan BLT sebesar Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.

"Jadi pencairan bisa dilakukan sekarang, November-Desember," ucap Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im dalam Webinar bertajuk Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020, Selasa 17 November 2020.

Disebutkan, pencairan akan dilakukan sampai Juni 2021 mendatang. Sebab, penerima harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu.

"Tenaga pendidik punya kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan," imbuh Ainun.

Baca Juga: Refly Harun Beberkan Fakta, Pencopotan Kapolda Metro Jaya Terkait Pergantian Jabatan Kapolri

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengaku telah mengalokasikan dana sekitar Rp3,66 triliun untuk BLT tenaga pendidik dan tenaga pendidik non-PNS.

BLT akan diberikan kepada 2,03 juta orang di lingkungan Kemendikbud. Nadiem menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan yang mendapatkan bantuan itu, antara lain dosen, guru, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

"Di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud," jelasnya.

Baca Juga: Takut Serangan Balasan Lebih Mengerikan, AS Tak Mungkin Lancarkan Serangan Nuklir Terhadap China

Ia bilang masing-masing penerima akan mendapatkan Rp1,8 juta. Dana itu hanya akan diberikan sebanyak satu kali secara sekaligus.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS untuk mendapatkan BLT.

Beberapa syaratnya adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x