Pengusaha dan Buruh Sama-sama Ngotot, Rapat Dewan Pengupahan Berakhir Deadlock

- 17 November 2020, 21:12 WIB
 Suasana rapat Pleno Dewan Pengupahan soal rekomendasi UMK Cimahi tahun 2021 yang berlangsung di Hotel Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (17/11)
Suasana rapat Pleno Dewan Pengupahan soal rekomendasi UMK Cimahi tahun 2021 yang berlangsung di Hotel Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (17/11) /

GALAMEDIA - Rapat Pleno Dewan Pengupahan soal rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2021 yang berlangsung di Hotel Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa 17 November 2020, berakhir deadlock. Sebab pengusaha dan buruh sama-sama ngotot dengan keinginanya masing-masing.

Kalangan pengusaha menginginkan UMK tetap sama dengan tahun ini, yakni Rp 3.139.274,74, yang mengacu pada Surat Edaran (SE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sedangkan buruh bergeming UMK 2021 naik 3,27 persen, serta tidak mengikuti SE Kementerian Tenaga Kerja dan SE Gubernur Jawa Barat yang memutuskan upah tahun depan tidak mengalami kenaikan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Usai Disortir Selama Tiga Hari, Ribuan Surat Suara Pilkada Cianjur Rusak

"Iya deadlock, tidak menemukan keputusan. Pekerja ingin tetap naik, sementara pengusaha tidak," ungkap Ketua Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Yanuar Taufik saat dihubungi, Selasa.

Ia menyatakan, telah melaporkan hasil pembicaraan itu kepada Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. Keputusan pengusulan upah akan dibuat orang nomor satu di Kota Cimahi itu.

"Keputusan selanjutnya diserahkan ke Wali Kota yang akan langsung merekomendasikan," kata Yanuar yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi.

Dikatakannya, penyerahan rekomendasi upah tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu maksimal tanggal 20 November, yang akan memutuskan UMK di Jawa Barat untuk selama setahun ke depan.

Baca Juga: Hampir 10 Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan Diberondong 33 Pertanyaan

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x