Polisi Telisik Unsur Pidana Pengumpulan Massa pada Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq

- 17 November 2020, 22:39 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. / PMJ News/



GALAMEDIA - Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan unsur pidana terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI Jakarta.

"Tahapannya adalah saat ini penyelidikan, itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020.

Apabila ditemukan unsur pidana, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan dan bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau ada tindak pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikannya masih berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya, itu tahapan dari pada penyidikan," tambahnya.

Baca Juga: Soal Keramaian Habib Rizieq di Megamendung, Ridwal Kamil: Saya yang Bertanggung Jawab!

Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab pada Sabtu malam.

Salah satu pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad sehingga menimbulkan kerumunan.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mahfud MD Izinkan Pengumpulan Massa Habib Rizieq, Rocky Gerung: Polisi Salah Sasaran

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x