Dicecar 33 Pertanyaan, Anies Baswedan: Semuanya Sudah Dijawab Sesuai Dengan Fakta yang Ada

- 18 November 2020, 05:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A


GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa selama 9 jam, terkait kerumunan pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pemeriksaan selesai sekitar pukul 19.20 WIB dan dalam pemeriksaan tersebut Anies dicecar 33 pertanyaan.

“Alhamdulillah saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Polisi Telisik Unsur Pidana Pengumpulan Massa pada Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq

“Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi,” sambungnya seperti dilansirkan PMJNews.

Anies tidak membeberkan secara rinci soal pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyebut menyerahkan pemeriksaan seluruhnya kepada pihak kepolisian.

“Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ancam 39 Ribu Korban Jiwa, Megathrust Mentawai Hanya Satu dari Banyak Penyebab Gempa Kuat Sumatera

Berita sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menentukan sikap terhadap nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengaku masih menunggu proses pihak kepolisian.

"Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan," kata Safrizal Selasa 17 November 2020.

Ia menyatakan Kemendagri membuka kemungkinan pihaknya menindak kepala daerah lain. Safrizal mengatakan acara Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan juga terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten dan daerah Megamendung, Jawa Barat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Anggota TNI Jadi Relawan Penyuntik Vaksin Covid-19

Dia enggan berspekulasi apa sanksi yang akan diberikan kepada Anies. Namun menurutnya, selama ini kepala daerah yang dinilai lalai terhadap protokol kesehatan diberi teguran tertulis.

Safrizal menyampaikan sudah ada 82 kepala daerah yang telah ditegur oleh Kemendagri. Para kepala daerah itu dianggap membiarkan ataupun ikut serta dalam pelanggaran prokes di pilkada.

"Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini, yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri," tutur Safrizal.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x