Periksa Anies, Polri Pakai UU Kekarantinaan Kesehatan, Fadli Zon: Ngawur, Baca yang Betul!

- 18 November 2020, 13:33 WIB
Anies Baswedan saat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.
Anies Baswedan saat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 17 November 2020 memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap Anies terkait dengan kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di sekitar kediaman Imam Besar FPI di Petamburan, Jakarta.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sentil Ridwan Kamil: Tak Perlu Lari dari Kenyataan, Jadi Sowan?

Anies pun terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tak cuma Anies, semua yang terlibat dalam kegiatan di Petamburan, bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan.

Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon ikut menanggapi pemanggilan Anies. Ia menilai, jika Anies Baswedan diperiksa dengan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, maka hal tersebut adalah perbuatan ngawur.

Baca Juga: Kota Cimahi Hatrick Zona Merah Covid-19, Kasusnya Menyebar ke Seluruh Kelurahan

"Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU No.6/2018. Baca yg betul," tegas anggota DPR dari Dapil Bogor ini, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu 18 November 2020.

Warganet pun ikut mengomentari cuitan Fadli Zon. Mereka mendukung pernyataan Fadli dan menilai upaya hukum terhadap Anies Baswedan tidak perlu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x