Tito Karnavian Resmi Bisa Copot Gubernur, Ridwan Kamil: Saya Juga Seperti Pak Anies

- 18 November 2020, 22:28 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /Dok Humas Jabar.



GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku mendapat panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

"Hari Jumat saya laporkan, saya juga seperti Pak Anies (Baswedan, Gubernur DKI), saya akan dipanggil Bareskrim untuk memberikan keterangan terkait kronologi di Megamendung," ujar pria yang akrab disapa Emil ini saat menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa yang disiarkan secara langsung di Trans7, Rabu malam, 18 November 2020.

Emil mengatakan, masyarakat harus tahu secara terang benderang mengenai kerumunan massa di Kabupaten Bogor tersebut yang belakangan memancing perhatian publik.

Seperti halnya Anies, Emil pun memastikan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah sesuai aturan terkait hal itu.

Baca Juga: Izinkan Pengumpulan Massa Habib Rizieq, FPI Sindir Mahfud MD: Semoga Tak Dipanggil Seperti Pak Anies

Emil mengklaim  Pemprov Jabar memiliki rekam jejak baik dalam menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Ia mencatat, dari 600 ribu pelanggaran di Jabar, 90 persen di antaranya dilakukan individu sedangkan sisanya oleh institusi.

"Jadi sebenarnya track record memberikan sanksi sudah ada, dan harusnya sudah dilakukan. Kalau belum nanti saya ingatkan," kata dia.

Di satu sisi, dia meminta sejumlah pihak memahami bahwa keramaian yang terjadi di lokasi kala itu memang tidak bisa dihentikan.

Menurutnya, Kondisi itu serupa dengan berbagai kerumunan lain seperti yang terjadi saat rangkaian demo omnibus law Cipta Kerja.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

"Kalau konstelasi sudah tidak bisa dikendalikan tapi diskresi pendekatan keamanan tidak sederhana di teori. Seperti demo omnibus law, kan harusnya juga enggak boleh. Tapi kalau massa berlimpah akhirnya yang dilakukan membiarkan tapi menjaga tetap ketertiban," katanya.

Habib Rizieq membangun masjid di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020
Habib Rizieq membangun masjid di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 /Isu Bogor


Terkait kerumunan massa Habib Rizieq di Megamendung, polisi memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa. Beberapa di antaranya adalah Kepala Desa Sukagalih Megamendung Alwasyah Sudarman; Ketua RW 3 Megamendung Agus; Camat MegamendungEndi Rismawan.

Kemudian Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor A Agus Ridallah; Panitia FPI Habib Muchsin Al-atas; Kepala Desa Kuta Megamendung, Kusnadi; Ketua RT 1 Megamendung Marno; Bupati Bogor Ade Yasin; Sekretaris Daerah Bogor Burhanudin; serta Bhabinkamtibmas Megamendung Aiptu Dadang Sugiana.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal dimintai klarifikasinya di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat 20 November mendatang.

Emil bakal diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. instagram.com/@titokarnavian


Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seiring dengan terbitnya instruksi tersebut, Gubernur atau Wali Kota atau Bupati bisa terkena sanksi pemberhentian jika tak mengikuti perundang-undangan. Instruk ini berlaku mulai hari ini, 18 November 2020.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Trans 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x