GALAMEDIA - Struktur Organisasi KPK mengalami perubahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Aturan ini menggantikan Perkom Nomor 3 Tahun 2018
Dalam peraturan yang baru, seperti dilansirkan PMJNews terdapat satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan. Salah satunya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang termuat dalam Pasal 6.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Empat Wilayah di Jakarta Diprediksi Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir
Berikut rinciannya jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan
3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
Baca Juga: Pemerintahan Donald Trump Akan Menjual Persenjataan ke UAE, Ini yang Dilakukan para Senator
4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
Baca Juga: Jadwal Acara TV, Kamis 19 November 2020 di TV One, Ada Dua Sisi dan Cover Story
8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V
13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
15. Direktur Manajemen Informasi
Baca Juga: Sektor Telekomunikasi di Timur Indonesia Diprediksi Berkembang Pesat
16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
18. Staf Khusus
19. Inspektorat
Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Kamis 19 November 2020 Rata-rata Turun, Saatnya Investasi
Selain menambah 19 jabatan baru, KPK juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK, berikut rinciannya:
1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktur Pengawas Internal
3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC.***