Wagub DKI Jakarta Sebut Ada Pelarangan Kerumunan Acara Habib Rizieq, FPI Sebut Sudah Ada Dukungan

- 19 November 2020, 11:41 WIB
Wakil Gubernur DKI  Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. /

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan larangan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq yang diselenggarkan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pemprov DKI juga terlah memiliki aturan, dimana pihaknya mempunyai regulasi tidak mengizinkan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ini dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang berkesempatan hadir dalam acara Mata Najwa. Dimana ia memberikan pernyataan soal kegaduhan yang terjadi usai rentetan keramaian yang telah melanggar aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: “Mister Happy” dan “Miss Cheerful”: Istilah Seks yang Asyik, Ekspresif, dan Santai

Wagub DKI itu juga menyampaikan pihaknya telah memberikan sosialisasi soal pelarangan kegiatan yang memicu kerumunan kemudian terjadi interaksi dan bepotensi menyebarkan Covid-19.

Tidak itu saja, terkait acara yang terjadi di Petamburan, Riza membuka pesan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam grup koordinasi pemerintah provinsi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberi peringatan kepada Wali Kota Jakarta Pusat untuk melakukan langkah antisipasi terkait acara tersebut, dalam pesan di Whatsapp grup yang disampaikannya pada Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Penjelasan Polda Jabar Pemeriksaan Terkait Kerumuman Acara Habib

"Hari Kamis ya, pada wali kota,WhatsApp dari Pak Gubernur langsung. Kita ada grup koordinasi wilayah. Semua dari Gubernur sampai jajaran Kabid internal semua baca," ujar Riza, dikutip Pikiran-Rakyat.com "Wagub DKI Bongkar Chat Gubernur Soal Pelarangan Kerumunan, FPI Justru Tunjukkan Surat Dukungan" dari YouTube Nawa Shihab yang diunggah 19 November 2020.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x