GALAMEDIA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak melakukan tindakan pidana seiring adanya penilaian pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, Sabtu 14 November 2020.
Salah satu yang menjadi penegasan HRS tidak melakukan perbuatan pidana ialah adanya denda dari Pemprov DKI Jakarta Rp 50 juta.
Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Abdul Chair Ramadhan menyatakan denda tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk sanksi atas perbuatan pidana HRS.
"Dalam hal penjatuhan denda sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif. Denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab memperjelas tidak adanya perbuatan pidana," kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis 19 November 2020.

Selain terkait denda, Abdul juga memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar HRS maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melakukan pelanggaran pidana.
"Maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana," tegasnya.
Baca Juga: Ketua Penanggulangan Pandemi Covid-19 PB IDI Andrianto Purnawan Meninggal Terpapar Corona
Berikut sejumlah poin pernyataan sikap HRS Center yang menjadi dasar mereka tidak berlakunya perbuatan pidana kepada HRS.
Pertama, sistem penanganan pandemi COVID-19 yang diterapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan sistem Karantina (Karantina Wilayah).