Penumpukan Massa di Petamburan, Habib Rizieq dan Anies Baswedan Bisa Dijerat Pidana?

- 19 November 2020, 16:07 WIB
 Jamaah sedang mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
Jamaah sedang mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020. /

GALAMEDIA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak melakukan tindakan pidana seiring adanya penilaian pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, Sabtu 14 November 2020.

Salah satu yang menjadi penegasan HRS tidak melakukan perbuatan pidana ialah adanya denda dari Pemprov DKI Jakarta Rp 50 juta.

Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Abdul Chair Ramadhan menyatakan denda tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk sanksi atas perbuatan pidana HRS.

"Dalam hal penjatuhan denda sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif. Denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab memperjelas tidak adanya perbuatan pidana," kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis 19 November 2020.

Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center.
Sekjen HRS Center Haikal Hassan (kiri) bersama para pengurus HRS Center.

Selain terkait denda, Abdul juga memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar HRS maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melakukan pelanggaran pidana.

"Maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana," tegasnya.

Baca Juga: Ketua Penanggulangan Pandemi Covid-19 PB IDI Andrianto Purnawan Meninggal Terpapar Corona

Berikut sejumlah poin pernyataan sikap HRS Center yang menjadi dasar mereka tidak berlakunya perbuatan pidana kepada HRS.

Pertama, sistem penanganan pandemi COVID-19 yang diterapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan sistem Karantina (Karantina Wilayah).

"Dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Abdul.

Baca Juga: Sebut Polisi Kesulitan, Rocky Gerung: Istana Beharap Anies Baswedan Kena Delik

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) didasarkan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak mengatur tentang PSBB.

"Dengan demikian, keberlakuan PSBB menunjuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Abdul.

Baca Juga: Jerinx SID Dinyatakan Bersalah Timbulkan Rasa Benci, Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Ketiga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. Norma hukum Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berlaku dalam hal pelanggaran Kekarantinaan, bukan PSBB.

"Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Syihab harus dinyatakan bukan peristiwa atau /perbuatan pidana," sebutnya.

Empat, penerapan Pasal 216 KUHP juga dipandang tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara a quo. Pasal 216 KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSBB.

Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x