Angkat Potensi Daerah, Kemenperin Bina Sentra IKM dengan Pendekatan OVOP

- 19 November 2020, 16:43 WIB
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih. /

GALAMEDIA - Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong penumbuhan dan pengembangan IKM di seluruh penjuru tanah air. Apalagi, setiap daerah di Indonesia punya potensi masing-masing dengan keunggulan komparatif, baik dalam hal sumber daya alam yang dijadikan bahan baku maupun keterampilan sumber daya manusianya.

 “Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing sektor IKM sesuai dengan keunggulan daerah, kami melaksanakan program pembinaan di sentra IKM melalui pendekatan One Village One Product (OVOP),” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Konsep OVOP pertama kali diinisiasi di Prefektur Oita Jepang sejak tahun 1979 oleh Dr. Morihiko Hiramatsu, yang kemudian diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2007. Konsep OVOP tersebut memiliki spirit untuk mendorong masyarakat suatu daerah agar dapat menghasilkan produk yang kompetitif dengan nilai tambah tinggi dan mampu bersaing di tingkat global.

Baca Juga: Ini Dia Adab Berdo’a yang Benar

“Namun demikian, pendekatan OVOP tetap mengutamakan ciri khas keunikan karakteristik daerah tersebut dengan memanfaatkan sumber daya lokal, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia,” papar Gati.

Ke depan, lanjutnya, kegiatan pembinaan IKM melalui pendekatan OVOP akan fokus pada aspek yang dapat mendorong IKM go global, seperti inovasi dan pengembangan produk sesuai permintaan pasar, re-branding IKM OVOP, sehingga akan meningkatkan akses pasar bagi produk IKM OVOP.

Sejak tahun 2013, Kemenperin memberikan Penghargaan OVOP kepada IKM yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai IKM OVOP. Para IKM OVOP tersebut kemudian diklasifikasikan sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan yang terbagi atas 5 (lima) kelompok komoditas, yaitu makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, dan gerabah.

Baca Juga: BI Beli Surat Berharga Negara Total Rp 342,52 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pada penyelenggaraan yang terakhir, terdapat 118 IKM OVOP yang memenuhi kriteria, terdiri dari 63 IKM komoditas makanan dan minuman, 22 IKM komoditas kain tenun, 13 IKM komoditas kain batik, 10 IKM komoditas anyaman, dan 4 IKM komoditas gerabah.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x