GALAMEDIA - Kerumunan massa pada acara pernikahan putri keempat Habib Rizieq Shihab yang diiringi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu 18 November 2020 berbuntut panjang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020 lalu.
Saat itu Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga memakan waktu sekitar 9 jam. Pemeriksaan tetap dilakukan meski Pemprov DKI telah berupaya menegakkan aturan hingga memberi sanksi denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Colek Agnezmo, Pengurus GP Anshor Siap Bantu Bayar Denda Musisi yang Konser di GBK
Pengamat politik Rocky Gerung menyebut polisi salah dengan memeriksa Anies Baswedan. Menurutnya, justru seharusnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang dipanggil polisi.
"Dari awal pemerintah mendua, Habib Rizieq mau pulang apa enggak. Akhirnya karena psikologi massa, maka Mahfud MD mengizinkan, silakan jemput yang penting jangan bikin keributan," kata Rocky.
"Jadi orang menganggap pemerintah mempersilahkan. Oleh karena itu Mahfud MD yang harusnya menyiapkan pengamanan itu. Kan dia yang izinkan," imbuhnya.
Baca Juga: Cetak Anak Berkualitas, Jawa Barat Terapkan PAUD Holistik Integratif