Kasus HIV/AIDS Ditemukan 192 Kasus Selama Pademi Covid-19 di Subang

- 19 November 2020, 19:06 WIB
Peserta rapat koordinasi dari berbagai OPD, lembaga  dan LSM peduli HIV/AIDS manandatangani komitmen penanggulangan AIDS di Kabupaten Subang.
Peserta rapat koordinasi dari berbagai OPD, lembaga  dan LSM peduli HIV/AIDS manandatangani komitmen penanggulangan AIDS di Kabupaten Subang. /Dally Kardilan/Galamedia/

GALAMEDIA - Seiring dengan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Subang yang terus meningkat, ternyata virus HIV yang menyerang dan merusak kekebalan tubuh manusia pun ditemukan cukup banyak jumlahnya. Selama 10 bulan sejak Januari-Oktober 2020 di Kabupaten Subang kasus HIV/AIDs mencapai 192 kasus.
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr.Maxi,SH.,MH.Kes saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Akhir Tahun Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Subang, Kamis 19 November 2020, di Dayang Sumbi Sariater Hotel & Resort Ciater, mengungkapkan jumlah kasus tersebut didapat dari tes HIV sebanyak 13.878 sample dan didominasi kaum pria.
 
Dengan demikian, secara kumulatif jumlah kasus HIV/AIDS di Kabupaten Subang sejak tahun 1999 hingga sekarang mencapai angka 2.260 orang baik HIV maupun ADIS.

Baca Juga: Satu ASN Positif Covid-19, Kantor Bappeda Cimahi Ditutup Karyawan WFH Semua

“Yang memprihatinkan jumlah pengidap berusia produktif mulai 15-39 cukup banyak mencapai 1.435 orang, “ katanya.

Temuan baru itupun kata dia, membuktikan kalau pihaknya bersama jajaran yang konsen terhadap HIV/AIDS terus bekerja pada saat pandemi Covid-19.
 
Pada kesempatan ini, Ketua Harian KPA Subang, H.Aminudin didampingi Sekretaris I KPA Subang, dr.H.Encep Sugiana, MH.Kes berharap kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus melakukan berbagai upaya dalam penanggulangannya.

Baca Juga: Batalkan Safari Dakwah, Habib Rizieq Saat Ini Memilih Beristirahat, Jeda Sejenak

Apalagi pedoman pembentukan KPA dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS telah lama memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Subang.
 
“Kita terus berusaha merumuskan kebijakan upaya P2HIV serta mendorong seluruh perangkat daerah, lembaga, organisasi, komunitas, LSM dan masyarakat, untuk turut serta berperan aktif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dalam melakukan upaya promosi pencegahan penularan HIV secara komprehensif, mengurangi stigma negative terhadap orang hidup dengan HIV/AIDS,” katanya.

Baca Juga: Tak Disangka, FPI Pimpinan Habib Rizieq Doakan Mahfud MD Seperti Ini
 
Apalagi bagi Kabupaten Subang di tahun 2030 berkeinginan zero kasus baru, zero kematian dan zero stigma negative terhadap penyandang kasus HIV/AIDS. ***
 

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x