Jabatannya Bisa Dicopot Mendagri Tito Karnavian, Begini Reaksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil

- 19 November 2020, 20:04 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. /Humas Jabar/Pipin/



GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan pihaknya akan membahas instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmen) Tito Karnavian mengenai penegakan protokol kesehatan yang bisa membuat kepala daerah dicopot jika melanggar pada Jumat 20 November 2020.

"Kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif. Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," kata pria yang akrab disapa Emil ini ketika dimintai pendapatannya tentang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Kamis 19 November 2020.

"Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," lanjut Emil.

Baca Juga: Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu, Ketua DPRD: Ini Bukan Main-main

Dia mengatakan apabila dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.

“Jadi besok kita elaborasi membahas instruksi Kemendagri. Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis," kata dia.

Di sisi lain, kata Kang Emil, kebijakan ini tidak terlepas dari polemik kerumunan orang dalam kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab dari mulai di Bandara Soekarno Hatta dan kegiatan di Jakarta hingga Kabupaten Bogor.

Padahal dalam pandangannya, dinamika mengenai kerumunan ini terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Shihab.

"Namun mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Shihab yang sudah lama tidak di tanah air sehingga menimbulkan atensi luar biasa," ujar Emil.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga: Sebut Awasi Iran, Israel Kirim Pesan Mengancam pada Pasukan Quds dalam Serangan di Suriah

Mendagri meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi salah satunya adalah pencopotan dari jabatan.

Di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menyatakan harus ada diskusi dari para ahli hukum tata negara terkait instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pencopotan kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan merespons Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Tito. Dalam instruksi itu termuat sanksi kepala daerah bisa saja diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga: Batalkan Safari Dakwah, Habib Rizieq Saat Ini Memilih Beristirahat, Jeda Sejenak

"Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli hukum tata negara. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah," kata Taufik seperti dilansir Antara Kamis 19 November 2020.

Diskusi para ahli tata negara ini, kata dia, adalah untuk mengingatkan ada beberapa syarat soal pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.

"Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau enggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur," ujar Taufik.

Dengan demikian, Taufik mengharapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak asal copot kepala daerah termasuk Gubernur Anies Baswedan sebelum dicari tahu terlebih dahulu letak kesalahannya.

"Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri enggak main asal copot aja," kata Taufik.

Baca Juga: Pangeran Arab Saudi Ingatkan Joe Biden: Jangan Ulangi Kesalahan Masa Lalu

Menurut Taufik, Instruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Anies setelah terjadinya kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan hari waktu lalu karena instruksi tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020.

"Instruksi kan tidak bisa berlaku surut," kata Taufik.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x