Guru Honorer K2 Berkesempatan Ikuti Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2021

- 19 November 2020, 22:43 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. / ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Pelaksana tugas Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan kesempatan tenaga honorer kategori dua (honorer K2) mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus Guru tahun 2021 terbuka.

"Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2. Dipersilakan mereka untuk mengikuti seleksi berkaitan dengan ini, khusus untuk Guru," kata Teguh dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis 19 November 2020.

Teguh menambahkan, kesempatan juga terbuka bagi tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2 di bidang administrasi.

Baca Juga: Laporan Rahasia Sebut Hubungan UEA-Arab Saudi dalam Bahaya

Kesempatan itu dibuka bila tenaga administrasi tersebut mau menambah kapasitas-nya, yang akan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK Guru di tahun 2021 tersebut.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan fasilitasi untuk kemampuan pada calon-calon PPPK itu, tenaga honorer K2 maupun non-honorer K2, untuk ikut meningkatkan kapasitasnya agar mereka bisa lulus," kata Teguh.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan pembukaan peluang seleksi penerimaan PPPK tersebut adalah upaya pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan tenaga Guru di daerah.

Baca Juga: Jabatannya Bisa Dicopot Mendagri Tito Karnavian, Begini Reaksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Oleh karena itu, ada peraturan yang harus dipenuhi para pendaftar, yakni tidak boleh meminta pindah selama 10 tahun apabila sudah dinyatakan lulus seleksi.

"Ketika mereka sudah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, itu tidak boleh dipindahkan selama 10 tahun. Itu peraturannya. Jadi tidak boleh nanti ketika mereka jadi Guru, setahun kemudian dipindah jadi tenaga administrasi di Dinas. Tidak boleh itu, aturannya sudah ada," kata Teguh.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x