Pelajar Bisa Kembali ke Sekolah Mulai Januari 2021, Nadiem Karim Izinkan Belajar Tatap Muka

- 20 November 2020, 15:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI./



GALAMEDIA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan izin kepada pemerintah daerah untuk membuka sekolah atau kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko virus corona mulai Januari 2021.

"Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," ungkap Nadiem dalam konferensi pers daring dikutip dari akun Youtube Kemendikbud RI, Jumat 20 November 2020.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini," lanjut dia.

Baca Juga: Klaim Bisa Copot Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian 'Diceramahi' Pakar Hukum Tata Negara

Keputusan pembukaan sekolah, lanjut dia, bakal diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah.

Disebutkan, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.

"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan," terang dia.

Pada Agustus 2020, Nadiem terlebih dulu mengizinkan sekolah di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Kemendikbud mencatat, setidaknya 43 persen siswa yang berada di area tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan! Panglima AD Ethiopia Sebut Dirjen WHO Persenjatai Kelompok Pemberontak

Kala itu, keputusan membuka sekolah meskipun di tengah wabah dilakukan Nadiem karena PJJ di sejumlah daerah dianggap tidak berjalan optimal.

Selain itu, muncul kekhawatiran dampak buruk akibat PJJ dalam jangka panjang. Menurut Nadiem, 88 persen sekolah di daerah tertinggal, terluar dan, terdepan berstatus zona hijau dan kuning.

Meskipun pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning dilakukan dengan sejumlah syarat, seperti harus mendapat izin pemerintah daerah hingga orang tua, kebijakan ini tetap menyisakan kekhawatiran.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x