GALAMEDIA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku menginstruksikan pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab di sejumlah titik di DKI Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Pernyataan tersebut mengundang pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat. Diantaranya anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini mempertanyakan kewenangan Pangdam Jaya mencopot baliho.
Ia menyatakan penertiban baliho bukan kewenangan TNI, sehingga perintah Dudung untuk mencopot baliho tersebut di luar tugas pokok dan fungsi TNI.
Baca Juga: Ada Ancaman Magnitudo 8,9 Disertai Tsunami 10 meter, Sumbar Diguncang 11 Kali Gempa Bumi
"Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi 'dwifungsi ABRI' imbangi 'dwifungsi polisi'," kata Fadli dalam akun Twitter @fadlizon, Jumat 20 November 2020.
Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan n tupoksi TNI. Sebaiknya jgn semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lg “dwifungsi ABRI” imbangi “dwifungsi polisi”. https://t.co/HYF3diYHUp— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) November 20, 2020
Dudung sebelumnya menyatakan bahwa pencopotan baliho Rizieq di sejumlah titik merupakan perintahnya.
Baca Juga: Pelajar Bisa Kembali ke Sekolah Mulai Januari 2021, Nadiem Karim Izinkan Belajar Tatap Muka
Pencopotan dilakukan prajurit TNI usai beberapa kali upaya pencopotan itu gagal dilakukan petugas Satpol PP.