Pemkab Bandung Telah Salurkan Kartu Tani  Sebanyak  30.730 Unit

- 20 November 2020, 19:54 WIB
Kabid Sarana dan Prasarana Ir. Yayan Agustian, M.Si
Kabid Sarana dan Prasarana Ir. Yayan Agustian, M.Si /Engko Kosasih/Galamedia
 
 
GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pertanian telah menyalurkan sebanyak 30.730 kartu tani untuk para petani yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung. Hingga akhir 2020 mendatang, Pemkab Bandung mentargetkan sebanyak 45.625 kartu tani yang tersalurkan kepada para petani, dan saat ini yang tersisa 14.895 kartu tani yang belum dicetak. 
 
"Puluhan ribu kartu tani yang sudah tersalurkan kepada para petani dalam pengadaan pupuk bersubsidi itu untuk transaksi non-tunai pupuk bersubsidi di toko atau kios pupuk yang ditunjuk pemerintah," kata Kepala Dinas Pertanian yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir. H. A Tisna Umaran, M.P., melalui Kabid Sarana dan Prasarana Ir. Yayan Agustian, M.Si., kepada "GM" di ruang kerjanya di Dinas Pertanian, Jumat 20 November 2020. 
 
Yayan Agustian mengungkapkan, program kartu tani ini merupakan program Pemerintah Pusat pada tahun 2017 melalui Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Bank Himbara (Mandiri, BNI dan BRI). Dengan harapan program ini hadir di kalangan masyarakat, khususnya para petani dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
 
 
"Program ini semula akan direalisasikan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia tanggal 1 September 2020, namun ditunda menjadi tahun 2021 karena ada beberapa kendala teknis. Ini sebuah program pemerintah pusat yang akan dirasakan langsung manfaatnya oleh para petani, meski ada di antara petani yang belum menerima kartu tani karena masih dalam proses verifikasi data," katanya. 
 
Yayan menyebutkan, walaupun terjadi penundaan penggunaan kartu tani, para  petani masih dapat membeli pupuk bersubsidi dengan menggunakan form pembelian setelah diverifikasi data kebutuhan pupuk pada hasil print out e-RDKK oleh Penyuluh Pertanian dan Kios Pupuk. 
 
"Mengenai isu kelangkaan pupuk beberapa waktu yang lalu sudah terbantu dengan adanya Permentan 27 Tahun 2020 tentang Alokasi Penambahan Pupuk Bersubsidi,sehingga alokasi pupuk bersubsidi para petani yang masih ada alokasinya di e-RDKK dapat dipenuhi kebutuhan pupuknya, sedangkan bagi yang sudah habis alokasi di e-RDKK agar menggunakan pupuk organik atau membeli pupuk non subsidi," ujar Yayan. 
 
 
Dijelaskannya, sejak diinformasikan bahwa tahun 2021 pembelian pupuk bersubsidi harus menggunakan kartu tani ini, saat ini bebrapa petani berbondong-bondong datang ke Balai Penyuluh Pertanian (di tingkat kecamatan) untuk dibuatkan kartu tani yang nantinya bisa membeli pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, ZA, SP 36, dan Pupuk Organik. 
 
"Syaratnya penerima kartu tani ini, khususnya untuk para petani yang memiliki lahan di bawah 2 hektar," ucapnya. 
 
 
Menurutnya, dalam proses usulan penerima bantuan pupuk bersubsidi, setelah sebelumnya penyuluh mengusulkan para petani melalui aplikasi e-RDKK (elektronik Rencana Detil Kebutuhan Kelompok) yang secara langsung terekap datanya di Kementerian Pertanian.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x