Pangdam Jaya Overlap Urus Spanduk, Anggota DPR RI Ingatkan Awal Teciptanya Reformasi

- 20 November 2020, 21:07 WIB
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman /Antara/Dhemas Reviyanto


GALAMEDIA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan penurunan baliho termasuk tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang wajib menjaga ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di Jakarta.

Pernyataan itu diungkapkannya menyusul adanya aksi penurun spanduk atau baliho oleh aparat TNI. Bahkan Pangdam Jaya Majen TNI Dudung Abdurachman berani menyatakan telah menginstruksikannya.

"Itu (sebenarnya sudah tanggung jawab Satpol PP menjaga ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di Jakarta. Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak sesuai tentu ada kewenangan masing-masing," kata Riza di Jakarta, Jumat, menyusul penurunan sejumlah spanduk oleh prajurit TNI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.


Menurut Riza, masing-masing pihak keamanan mulai dari Satpol PP, Kepolisian RI, hingga TNI, memiliki kewenangan masing-masing dengan aturannya sendiri-sendiri.

"Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai dengan peraturan dan Perda yang ada, terkait dengan spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul yang diatur titiknya, hingga berapa lama maksimal terpasang. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti ditertibkan," tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.

Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Langsung Lontarkan Permintaan Maaf

Baliho-baliho tersebut di antaranya baliho- baliho partai, lalu baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya.

Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa dirinya menyampaikan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho.

Terkhusus baliho FPI, dia menyebut bahwa hal tersebut karena adanya oknum yang membandel setelah dilakukan penurunan oleh petugas Satpol PP, spanduk itu dinaikkan lagi.

Baca Juga: Aparat Terkaget Dengar Teriakan Saat Copot Baliho Habib Rizieq, Warga: Woi, Itu Milik Rakyat!

"Itu perintah saya berapa kali Satpol PP turunkan, tapi dinaikkan lagi. Jadi siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum kalau pasang baliho jelas aturan bayar pajak tempat ditentukan jangan seenak sendiri seakan-akan dia paling bener," tutur Dudung.

Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha.
Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha.


Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengingatkan TNI agar kembali pada koridor tugasnya.  Tugas, pokok, dan fungsi TNI telah termaktub dalam UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu menjaga pertahanan negara.

Pernyataan Syaifullah Tamliha tersebut menanggapi instruksi Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan anak buahnya untuk menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab. Selain itu, Dudung juga meminta agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan jika terus membuat resah.

“Kita berharap Pangdam Jaya kembali ke koridor tugas pokok dan fungsinya,” ujar Syaifullah Tamliha kepada wartawan, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Nyatakan Markas Habib Rizieq Jadi Klaster Penyebaran Virus Corona

Politisi PPP ini mengingatkan bahwa tugas keamanan negara telah dimandatkan pemerintah kepada institusi Polda. Pengecualiannya, jika ada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, maka TNI bisa diperbantukan. Istilahnya, kata Syaifullah Tamliha, operasi militer selain perang.

“Pembatasan tugas TNI pada pertahanan negara disemangati oleh trauma terhadap pemerintahan Orde Baru yang berujung pada terjadinya reformasi,” katanya.

Syaifullah Tamliha kembali menekankan agar TNI tidak melampaui kewenangan yang dimiliki sebagai institusi pertahanan negara.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x