"Perlindungan bagi anak yang memanfaatkan keberadaan dan fasilitas RPTRA harus dipastikan steril atau bebas dari predator atau monster anak sehingga anak terjaga dan mendapat perlindungan," jelasnya.
Baca Juga: Ricky Yacobi Meninggal Dunia, Ini Deretan Klub yang Pernah Dibelanya
Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta tidak boleh cuek dan tutup mata terhadap peristiwa ini. Jangan menganggap persoalan anak bukan persoalan Gubernur. Anies Baswedan sebagai pemimpin umat termasuk anak-anak wajib memastikan hak anak terlindungi.
"Apalagi DKI Jakarta telah dinyatakan dan menyandang predikat dari pemerintah pusat sebagai Kota Layak Anak," sambungnya.
Dengan status itu, Komnas PA mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera melakukan pembenahan seluruh pengelolah RPTRA di DKI Jakarta termasuk di Kepulauan Seribu. Jika tidak segera dibenahi, Komnas PA merekomendasi status DKI Jakarta sebagai status kota ramah anak segera dicabut.***