Revitalisasi Pasar Desa Harus Ada Persetujuan Bupati, Rudy Gunawan Ingatkan Soal Perizinan

- 21 November 2020, 14:11 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan. (Agus Somantri/Galamedia)
Bupati Garut, Rudy Gunawan. (Agus Somantri/Galamedia) /Agus Sonatri/Galamedia

GALAMEDIA - Terkait rencana revitalisasi pasar Bandrek, Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, yang akan dilaksanakan diatas lahan tanah milik pemerintah desa harus mendapatkan persetujuan dari Bupati Garut. Soalnya, pelaksana pembangunan dilakukan oleh pihak pengembang.

"Jadi begini, kalau lahan tanah milik desa akan dijadikan pasar desa oleh pihak pengembang itu harus mendapatkan persetujuan, kecuali pembangunannya di biayai pemerintah desa. Memang tanah milik desa tapi diatasnya ada bangunan milik pihak ketiga yang berinvestasi," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH, MH, Sabtu 21November 2020.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Didesak Tidak Memberi Izin pada FPI

Dijelaskan Rudy, selain harus mendapatkan persetujuan Bupati, pihak pengembang juga harus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan menjelaskan sistem kerjasamanya.

"Begini seperti pasar Limbangan, itu kan lahannya milik Pemda Garut, saat pembangunan kita juga meminta persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, berbeda dengan pembangunan yang langsung dibiayai Pemda Garut," katanya.

Baca Juga: Yamaha Rilis NMAX Terbaru yang Lebih Canggih, Begini Spesifikasi dan Harganya

Rudy mengaku, adanya lahan tanah milik desa dijadikan pusat perekonomian sangat mendukung. Lantaran, nantinya akan ada PAD bagi desa yang memiliki lahan. Hanya saja dalam prosesnya tetap harus sesuai dengan tahapan, terutama terkait perizinan.

"Nanti geliat perekonomian akan ada disana. Tolong perizinan haru s ditempuh dahulu. Jangan sampai ada gerakan pembangunan yang nantinya bisa menimbulkan konflik," ucapnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean ke Ma'ruf Amin: Kalau Mau Mundur dari Wapres dan Gabung FPI, Kami Ikhlas Pak!

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x