Sudah Habis Sejak 2019, SKT FPI Belum Diperpanjang Hingga Saat Ini

- 21 November 2020, 15:17 WIB
FPI Rencanakan Tabligh Akbar tuia komentar masyarakat
FPI Rencanakan Tabligh Akbar tuia komentar masyarakat /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi/


GALAMEDIA - Status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berakhir sejak Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, Sabtu 21 November 2020.

Benny menuturkan FPI pernah mengajukan perpanjangan ke pihak Kemendagri. Namun, saat itu FPI belum memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Gun Gun Gunawan Serukan 3 Kerja pada Para Pendukung dan Koalisi Bedas

Alhasil, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI, kata Benny, belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri meski telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.

"FPI mengajukan perpanjangan, namun SKT belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," ujarnya.

Sebelumnya Kemendagri didesak tak memperpanjang izin SKT FPI. Tanpa SKT, FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah dan hanya berstatus perkumpulan.

Baca Juga: ShopeePay Talk Hadir Kembali Bagikan Tips dari Nol Jadi Online: Jangkau Pelanggan Lebih Luas

GP Ansor menilai, FPI saat ini adalah organisasi tanpa bentuk karena belum memiliki izin.

Sementara Panglima Komando Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengancam pembubaran FPI.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x