UMK Jabar 2021: 17 Daerah Naik, 10 Daerah Tetap, Karawang Tertinggi , Banjar Terendah

- 22 November 2020, 09:29 WIB
ilustrasi gaji
ilustrasi gaji /PIXABAY/


GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan itu ditandatangani pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Baca Juga: Kesenjangan Lulusan SMK Menjadi Perhatian Disdik Jabar

Sedangkan Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam siaran pers yang diterima galamedia, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: AKPAR BSI Bandung Gelar Meet And Greet Dunia Pendidikan dan Dunia Industri

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

"Kami angat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ucapnya.

Baca Juga: Siap Bela Ulama, Laskar Pendekar Banten Minta Maaf ke Habib Rizieq Soal Deklarasi Ormas Tolak HRS

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.

Selain itu, ia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.

Baca Juga: Confero, Cortez dan Almaz Jajal Pasar Otomotif Bandung Lewat Wuling Experience Weekend

Pemprov Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya.

Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

Baca Juga: Benamkan Manchester City, Tottenham Hotspur Geser Chelsea di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.

Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.

Baca Juga: Muhammadiyah Ikut Gerah dengan Aksi Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh Aparat TNI

Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon

10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Baca Juga: Menyesalkan, Rocky Gerung Sebut Pangdam Jaya Berasal dari Lingkungan yang Sama dengan Habib Rizieq

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

Baca Juga: Kemensos Perluas Jejaring Kerjasama, Gerakkan Semua Potensi untuk Melayani Masyarakat

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x