Gugatan Donald Trump Ditolak Hakim, Harapan Pun Sirna

- 22 November 2020, 10:35 WIB
Presiden ke-45 AS, Donald Trump.
Presiden ke-45 AS, Donald Trump. /Instagram @realdonaldtrump

GALAMEDIA - Secara tegas, Hakim menolak gugatan yang dilayangkan kubu Calon Presiden petahana Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Gugatan tersebut terkait proses penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) AS 2020 di negara bagian Pennsylvania.

Sebelumnya, pendukung dan tim hukum Presiden Donald Trump - dan terutama pengacara pribadinya Rudy Giuliani - telah menggantungkan harapan mereka pada hakim federal di Pennsylvania untuk membatalkan suara populer untuk Presiden terpilih Joe Biden.

Namun, Hakim Matthew Brann, seorang Republikan lama dan terkenal di Pennsylvania, menolak.

"Penggugat meminta pengadilan untuk mencabut hak pilih hampir tujuh juta pemilih. Namun, pengadilan tidak dapat menemukan kasus apa pun di mana penggugat telah mengupayakan perbaikan dalam pemilu, terutama membatalkan suara yang diminta," tulis Brann, Hakim, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Sebut Pernyataan KSP Hoax, Rocky Gerung: Kalau Jokowi Tak Tahu Menahu, Harusnya Pangdam Disanksi

Brann kemudian menegur para pengacara kampanye Trump karena tidak memberikan bukti faktual dan berusaha membatalkan begitu banyak suara di negara bagian medan pertempuran utama itu.

"Orang mungkin berharap bahwa ketika mencari hasil yang mengejutkan seperti itu, penggugat akan datang dengan sangat kuat dipersenjatai dengan argumen hukum yang meyakinkan dan bukti faktual dari korupsi yang merajalela, sehingga pengadilan ini tidak memiliki pilihan lain," ujar Brann.

"Sebaliknya, pengadilan malah dihadapkan dengan argumen hukum yang tegang tanpa dasar dan tuduhan spekulatif, tidak dicampurkan dalam pengaduan operasi dan tidak didukung oleh bukti."

Baca Juga: Confero, Cortez dan Almaz Jajal Pasar Otomotif Bandung Lewat Wuling Experience Weekend

Dia juga memaparkan bahwa di Amerika Serikat, tidak dapat membenarkan pencabutan hak satu pemilih, apalagi semua pemilih dari negara bagian terpadat keenam.

"Rakyat, undang-undang, dan lembaga kami menuntut lebih. Di bawah, penggugat telah gagal memenuhi beban mereka untuk menyatakan klaim di mana pembebasan dapat diberikan."

Kabupaten di negara bagian itu dijadwalkan untuk mengesahkan hasil pemilihan mereka pada Senin 23 November 2020 besok.

Sebelumnya, beberapa gugatan lain yang dilayangkan kubu Trump, terkait proses penghitungan suara Pilpres AS 2020 juga ditolak, termasuk di negara bagian Georgia dan Michigan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x