Cegah Penyebaran Covid-19 saat Pilkada, Pemkab Gencar Edukasi Protokol Kesehatan

- 22 November 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto



GALAMEDIA - Meskipun dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, perhelatan pesta demokrasi harus tetap kondusif.

Karenanya, Pemkab Bandung bersama unsur Forkopimda terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik mengenai pelaksanaan Pilkada serentak maupun penegakkan protokol kesehatan (protkes) pencegahan covid-19.

“Kurang lebih 15 hari lagi tahapan kampanye akan selesai dan sekitar tiga minggu lagi masyarakat Kabupaten Bandung akan menggunakan hak suaranya untuk memilih kepala daerah lima tahun ke depan.

Baca Juga: Album BE Rajai Chart Internasional, Cuma BTS yang Rekaman Obrolannya pun Sapu Tangga Lagu

Meskipun dilaksanakan di tengah wabah, dengan koordinasi yang terjalin antara pemerintah daerah dan forkopimda, insya Allah pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan kondusif,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bandung, Kawaludin.

Sementara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada nanti, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, melakukan desiminasi secara masif hingga tingkat Rukun Warga (RW).

“Dalam Pileg (pemilihan legislatif) 2019 lalu, angka partisipasi masyarakat Kabupaten Bandung mencapai 63 persen. Dengan sinergitas antara Desk Pilkada, KPU dan Bawaslu, tingkat partisipasi masyarakat pada pilkada yang dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020, bisa mencapai 77.5 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Kedodoran pun Tetap Keren, Gaya Kasual Jin BTS yang Bikin ARMY Terobsesi

Terkait meningkatnya zona risiko covid-19 di Kabupaten Bandung dari level sedang (orange) ke level tinggi (merah), pihaknya akan terus mengedukasi hingga melakukan penegakkan disiplin dalam penerapan protkes kepada masyarakat.

“Bersama 6 kabupaten/kota lainnya di Jabar, Kabupaten Bandung masuk kedalam level zona merah. Naiknya level risiko dikarenakan munculnya klaster baru di pondok pesantren dan sebagian industri.

Tentu kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Bagaimana dua minggu kedepan Kabupaten Bandung harus turun kembali, minimal di zona kuning,” paparnya dalam rilis yang diterima galamedianews.com, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Masyarakat Jangan Sampai Lupakan Prokes, Pandemi Covid-19 Masih Berlangsung

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan menuturkan, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 800/Kep.554-BKPSDM/2020.

“Awal November kemarin, kami mendapatkan instuksi dari lima lembaga yakni Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Bawaslu RI dan KASN (Komisi ASN) untuk membentuk satgas pengawasan pencegahan pelanggaran netralitas ASN,” ucap Wawan.

Kepala BKPSDM menjelaskan, satgas tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Di Kabupaten Bandung sendiri, lanjutnya, masih ada ASN yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya bersama satgas akan terus menyosialisasikan netralitas.

Baca Juga: Kengerian Karni Ilyas dan Deddy Corbuzier Undang Habib Rizieq: Kapolda Saja Sampai Dicopot

“Berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu, ada beberapa temuan yang menjadi catatan pelanggaran netralitas pada ASN Kabupaten Bandung, salah satunya dalam menggunakan media sosial. Adanya kasus ini mungkin karena ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman ASN, jadi kami bersama satgas akan terus mensosialisasikan hal ini,” pungkas Wawan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x