Buruh Cimahi Sambut Kenaikan UMK, Pemerintah Harus Awasi Pelaksanaanya

- 22 November 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Toni Kamajaya/Media Pakuan



GALAMEDIA - Kalangan buruh Kota Cimahi menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2021 sebesar 3,27 persen dari Rp 3.139.274 menjadi Rp 3. 241.929, sesuai yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 malam.

Buruh pun berharap setelah UMK ditetapkan, para pengusaha mau mengimplementasikannya.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah mengalami kenaikan upah, sementara 10 sisanya tetap.

Baca Juga: Jabar Raih Peringkat Tiga dalam MTQ Tingkat Nasional 2020, Tahun 2020 Targetkan Juara

"Akhirnya UMK Kota Cimahi naik, tentu ini patut kami syukuri ditengah kondisi pandemi Covid-19. Walaupun tidak sesuai dengan keinginan atau harapan kami yaitu 8%, tetapi kami berterima kasih buat pak wali kota Cimahi yang telah mengakomodir hasil rapat DPK dari unsur buruh, yakni naik sebesar 3,27%," ungkap Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi, Minggu 22 November 2020.

Diakui Asep, pihaknya sempat khawatir keputusan Gubernur Jawa Barat, karena sampai  pukul 19.00 WIB belum  juga ada ketetapan. "Sampai kami tongkrongi di depan gedung sate, dan sebagian ada yang stan by di sekrenya masing-masing, karena ada info gubernur akan tetap mengeluarkan keputusan sesuai SE. Ternyata sesuai dengan harapan kita, UMK Cimahi naik," ujarnya.

Pihaknya  berharap, setelah ditetapkan oleh gubernur, para pengusaha mau mengimplementasikannya.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Portugal: Laga Perpisahan Valentino Rossi

"Pemerintah provinsi bersama pemerintah kota harus mengawasi pelaksanaanya. Jangan sampai ada pengusaha yang tidak melaksanakan kenaikan UMK untuk tahun 2021," katanya.

"Tentunya kami akan turut mengawasi pelaksanaan kenaikan upah ini, apalagi di perusahaan-perusahaan yang ada SB/SP nya," sambung Asep.

Sementara untuk perusahaan-perusahan yang tidak ada SB/SP,  kata Asep adalah tanggung jawab pemerintah untuk mengawasinya.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19: Pasien Sembuh Meningkat, Sayangnya Kasus Baru Juga Meningkat

"Sering ditemukan perusahaan-perusahaan yang tidak ada SB/SP tidak melaksanakan UMK, dan tidak pernah melakukan upaya penangguhan. Jika ada  perusahaan yang tidak melaksanakan UMK  sesuai keputusan gubernur, kami melaporkan ke bagian pengawasan ketenagakerjaan," tegasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x