Sah, Dua Orang Terpilih Sebagai Wakil Ketua Umum PSSI 2023-2027, Menpora RI Zainudin Amali dan Yunus Nusi

- 16 Februari 2023, 16:35 WIB
Menpora Zainudin Amali (kanan) dan Yunus Nusi (kiri) terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI periode 2023-2027.
Menpora Zainudin Amali (kanan) dan Yunus Nusi (kiri) terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI periode 2023-2027. /Foto: Raiky/kemenpora.go.id

GALAMEDIANEWS - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Zainudin Amali dan Sekretaris Jenderal PSSI Periode 2021-2023 Yunus Nusi terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI untuk masa periode 2023-2027 dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.

Sebagaimana dilansir melalui Antara, yang dikutip dari pernyataan PSSI diketahui bahwa Zainudin Amali meraih 66 suara dari para pemilik suara (voters), sedangkan Yunus Nusi mendapatkan 63 suara.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Ars no Kyojuu Episode 7 Sub Indo selain Otakudesu: Ini Sinopsis dan Jadwal Tayang!

Erick Thohir Ketua Umum

Sementara Ratu Tisha Destria, Sekretaris Jenderal PSSI Periode 2017-2020 harus menerima kegagalan untuk menduduki kursi Wakil Ketua Umum, karena hanya meraih 41 suara.

Dengan demikian, kepengurusan PSSI Periode 2023-2027 kini memiliki Ketua Umum baru, yakni Menteri BUMN Erick Thohir dan dua orang Wakil Ketua Umum, yakni Zainudin Amali dan Yunus Nusi.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Bakso di Bandung yang Enak dan Bersih dengan Harga Murah

La Nyalla peroleh 22 suara

Dalam pemilihan tersebut, Erick Thohir berhasil mengantongi 64 suara. Mantan presiden klub ternama Italia, Inter Milan, itu mengungguli rival terkuatnya, Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, yang hanya mendapatkan 22 suara.

Selanjutnya, KLB memasuki pemilihan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2023-2027. Ada 54 nama yang menjadi calon anggota Komite Eksekutif.

Baca Juga: 29 LINK NONTON FILM Legal Terbaru 2023 Pengganti Situs Streaming Rebahin, LK21, dan Indoxxi

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x