Kasus Pengeroyokan Steward di Bandung: Enam Oknum Bobotoh Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Tayang: 27 September 2024, 07:07 WIB
Penulis: Dadang Setiawan
Editor: Tim Galamedia News
Enam oknum bobotoh jadi tersangka kasus pengeroyokan Steward di Bandung./ist
Enam oknum bobotoh jadi tersangka kasus pengeroyokan Steward di Bandung./ist /

GALAMEDIANEWS- Enam oknum bobotoh pengeroyok steward tersebut ditetapkan jadi tersangka. Polisi juga masih terus memburu pelaku lainnya.

Pengeroyokan tersebut terjadi di stadion Si Jalak Harupat usai pertandingan Persib vs Persija pada hari Senin 23 September 2024. Sembilan steward terluka akibat kekerasan oknum suporter tersebut setelah laga berakhir.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo mengatakan, kerusuhan terjadi usai peluit akhir pertandingan Persib lawan Persija. Dimana Setelah pemain kedua kesebelasan masuk ke lorong, oknum Bobotoh mulai melancarkan aksinya dengan menyasar petugas steward yang sedang bertugas di stadion.

Baca Juga: Pemkot Bandung dan KPK Selenggarakan Evaluasi Indikator MCP, di Gedung Merah Putih KPK Ada Jumpres

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi. Hasilnya, enam orang dari pihak suporter yang terbukti melakukan aksi pengeroyokan itu.

"Ke enam tersangka itu dengan inisial AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), dan RM (23) dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, seperti memukul, menendang, dan merusak fasilitas," jelas Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 26 September 2024.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Seandainya korban mengalami luka berat hukuman bisa diperberat menjadi sembilan tahun penjara," ungkapnya.

Lebih lanjut Kusworo menuturkan, aksi pengeroyokan tersebut diduga buntut dari kejadian pelecehan verbal oleh steward terhadap Bobotoh perempuan di laga melawan Thailand Port FC.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub