Pajak Mobil Baru 0 Persen Direstui Presiden Jokowi, Menteri Perindustrian: Dalam Proses di Menkeu

- 29 Desember 2020, 15:31 WIB
Ilustrasi mobil baru dari Suzuki
Ilustrasi mobil baru dari Suzuki /Dok SIS

GALAMEDIA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui realisasi relaksasi pajak penjualan mobil baru atau pajak mobil 0 persen.

Kini kebijakan ini berada di tangan Menteri Keuangan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus mengupayakan relaksasi pajak penjualan mobil baru, walaupun sebelumnya ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun, relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bertujuan mengakselerasi penjualan mobil baru di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Penerimaan Guru Jadi PNS, Begini Penjelasan BKN

Menurut Agus, Presiden Jokowi secara prinsip menyetujui usulan itu. Saat ini, tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Tapi memang Kemenkeu masih dalam proses hitung-menghitung saja," ujar Agus dalam pernyataannya, di Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Ia pun mengatakan, penjualan mobil yang lesu selama pandemi Covid-19 bisa terdongkrak dengan adanya relaksasi berupa pembebasan pajak sampai menjadi 0 persen.

Baca Juga: Soal Lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah HRS, Andi Arief Sebut Pemerintah Keliru

Selain itu, hal tersebut tak hanya mendorong bisnis pabrikan mobil, namun juga semua pemasok yang terlibat di dalamnya.

Diberitakan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan pajak mobil baru alias 0 persen.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap, Indonesia Beli 426 Juta Vaksin dari Empat Perusahaan

Usulan ini sebelumnya disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan sangat diinginkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x