GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui realisasi relaksasi pajak penjualan mobil baru atau pajak mobil 0 persen.
Kini kebijakan ini berada di tangan Menteri Keuangan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus mengupayakan relaksasi pajak penjualan mobil baru, walaupun sebelumnya ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapun, relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bertujuan mengakselerasi penjualan mobil baru di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Penerimaan Guru Jadi PNS, Begini Penjelasan BKN
Menurut Agus, Presiden Jokowi secara prinsip menyetujui usulan itu. Saat ini, tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Tapi memang Kemenkeu masih dalam proses hitung-menghitung saja," ujar Agus dalam pernyataannya, di Jakarta, Senin 28 Desember 2020.
Ia pun mengatakan, penjualan mobil yang lesu selama pandemi Covid-19 bisa terdongkrak dengan adanya relaksasi berupa pembebasan pajak sampai menjadi 0 persen.
Baca Juga: Soal Lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah HRS, Andi Arief Sebut Pemerintah Keliru
Komentar