Pajak Mobil Baru 0 Persen Mulai Maret 2021, Simak Ini Jenis Kendaraan yang Mendapat Keringanan

- 12 Februari 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021.
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan


GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian untuk merelaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap tahun ini.

Namun, ada beberapa kriteria untuk mendapatkan insentif pajak nol persen ini.

Saat ini, produk otomotif dikenakan PPnBM 10 persen untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem satu gardan berkubikasi 1.500 cc.

Sedangkan tarif PPnBM kendaraan bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc sebesar 20 persen.

Kemudian untuk sedan atau station wagon dengan mesin 1.500 cc dikenakan tarif PPnBM 30 persen.

Baca Juga: Elsa Diancam Masuk Penjara: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Februari 2021

Selanjutnya sedan 1.500 cc sampai 3.000 cc dikenakan 40 persen.

Lalu, mobil bermesin  lebih dari 3.000 cc tarif PPnBM-nya 125 persen.

Kini, Airlangga menyetujui usulan relaksasi pajak mobil. Skenarionya yakni insentif 100 persen selama Maret-Mei, sehingga tidak perlu membayar PPnBM.

Kemudian insentif PPnBM 50 persen diberikan pada Juni-Agustus menjadi 25 persen selama September-November.

Baca Juga: Ikatan Batin Antara Reyna dan Nino Semakin Kuat, Andin Pergi: Trailer Ikatan Cinta Jumat 12 Februari 2021

Pemerintah berharap insentif itu dapat meningkatkan produksi hingga 81.752 unit.

Penambahan output di industri otomotif diharapkan dapat menyumbangkan pemasukan negara Rp 1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan Rp 1,62 triliun,” kata Airlangga dalam siaran pers, Kamis 11 Februari 2021.

Insentif pajak tersebut diberikan untuk segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc termasuk sedan.

Selain itu, merupakan kendaraan roda empat dengan sistem penggerak yang hanya memungkinkan dua roda untuk menerima tenaga dari mesin secara bersamaan, atau dikenal 4x2.

Baca Juga: Dipercaya Dunia, Menkeu Sri Mulyani Terpilih Sebagai Co-Chair Perubahan Iklim

Kemudian, kandungan lokalnya 70 persen.

“Dengan adanya insentif ini, harapannya konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas meningkat. Ini bakal meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama,” ujar dia.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP atau ditanggung pemerintah, melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini ditargetkan berlaku mulai 1 Maret.

Pemberian insentif penurunan PPnBM itu juga perlu didukung oleh revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Baca Juga: 10 Pantangan Saat Imlek, Salah Satunya Hindari Minum Obat

Caranya, melalui pengaturan tentang uang muka atau down payment (DP) 0% dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko alias ATMR kredit untuk kendaraan bermotor.

Airlangga mengatakan, insentif tersebut diberikan untuk mendongkrak perekonomian. Hal itu karena otomotif terkait dengan sektor lain.

Industri bahan baku misalnya, berkontribusi sekitar 59 persen ke sektor otomotif.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta pekerja dan berkontribusi Rp 700 triliun ke produk domestik bruto (PDB)," ujar Airlangga.

Baca Juga: Indonesia’s Next Top Model Tayang Malam Ini, Siapakah yang Akan Pulang di Malam Penjurian?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi, relaksasi PPnBM mendorong produksi mobil kembali ke tingkat sebelum ada pandemi yakni satu juta unit.

Sedangkan sektor otomotif berkontribusi 6 persen ke PDB.

"Inilah pentingnya sektor otomotif. Kami berharap bisa menjadi bagian untuk jump start ekonomi," ujar Agus dikutip dari Antara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x