PPnBM dan DP 0 Persen Mobil Baru, Airlangga Hartarto Sebut Negara Bisa Surplus Rp1,62 triliun

- 13 Februari 2021, 22:44 WIB
Airlangga Hartarto Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Airlangga Hartarto Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) /Antara News



GALAMEDIA - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa Penurunan Tarif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi. Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50 persen untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.

Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Baca Juga: Gedung-gedung Berguncang, Gempa Magnitudo 7,1 Melanda Jepang

Hal itu dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga dalam keterangan persnya, Sabtu 13 Februari 2021.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Baca Juga: Obat Berbentuk Inhaler Hisap Ini Diklaim 96 Persen Manjur Sembuhkan Penderita Covid-19 Secara Singkat

Sementara insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Baca Juga: Kok Bisa Ya? Buronan Interpol Kabur dari Kantor Imigrasi Bali Usai Dibesuk Teman Wanitanya

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," katanya lagi.

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.

Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.

Baca Juga: Protes Din Syamsuddin Dituding Radikal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Soal Lontaran Kritik Sah-sah Saja!

"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor. Yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja).

Lalu pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja). Serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x