GALAMEDIA – Pemerintah telah menyiapkan aturan PPnBM (Penurunan Tarif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah) untuk kendaraan bermotor.
Penetapan daftar jenis barang mewah yang baru ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis, terkait dengan adanya gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, dikutip melalui situs resmi Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).
Program 0 persen PPnBM ini akan dimulai pada Maret 2021. Program ini adalah salah satu Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Sebut Orang yang Bakal Diproses Hukum, Mahfud MD: Mau Kritis Tapi Sebenernya Destruktif
Pemerintah menyadari akan menurun nya ekonomi masyarakat, sehingga dibuat lah Program PPnBM ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mobil yang mendapat penghapusan PPnBM ialah mobil dengan mesin di bawah 1500 CC yang memiliki sistem penggerak roda 4 x 2.
Program 0 persen PPnBM ini yakni, memberikan potongan 10 persen dari harga mobil.
Jenis mobil yang mendapat PPnBM bedasarkan Kemenkeu :
Baca Juga: Pasca Banjir, PMI Bareng PDAM Pasok Air Bersih bagi Para Pengungsi
1. Low Multi Purpose Vehicle atau MPV (adalah klasifikasi mobil "multi-fungsi" yang dapat digunakan sebagai pengangkut penumpang sekaligus kendaraan pembawa barang) seperti Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, Nissan Livina, Toyota Avanza, dan Wuling Confero.