PPnBM 0 Persen Belaku Mulai Maret 2021, Bagaimana Dengan Mobil di atas 1.500 cc?

- 16 Februari 2021, 16:58 WIB
Mitsubishi New Pajero Sport. Ilustrasi mobil di atas 1.500 cc.
Mitsubishi New Pajero Sport. Ilustrasi mobil di atas 1.500 cc. /MMKSI


GALAMEDIA - Pemerintah memberikan diskon pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil 1.500 cc atau di bawahnya dan mobil 4x2 mulai Maret 2021.

Lalu bagaimana dengan mobil di atas 1.500 cc?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan pada tahap awal, insentif memang menyasar segmen menengah ke bawah.

Sedangkan kepastian perluasan insentif ke segmen menengah ke atas itu itu masih menunggu hasil evaluasi bersama dari pelaksanaan kebijakan ini pada tiga bulan pertama, yaitu Maret hingga Mei.

Baca Juga: Melalui Eazy Passport, Pemohon Bisa Ajukan Paspor Tanpa Hadir ke Kantor Imigrasi

"Karena itu lah dalam catatan kita di penurunan PPnBM ini, kita selalu beri catatan. Satu, penerapannya bertahap, setiap tiga bulan akan mengubah kebijakannya, kedua, kami lakukan evaluasi tiga bulanan," ujar Susiwijono dalam dialog virtual bertajuk Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit, Selasa 16 Februari 2021.

Pemerintah memperkirakan harga mobil baru setelah pembebasan pungutan PPnBM bisa turun sekitar Rp23 juta per unit.

Proyeksi ini berasal dari tarif PPnBM untuk kelas mobil sedan sebesar 10 persen dengan asumsi rata harga jual mobil sedan berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Rp251 juta per unit.

Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Kelahiran 'Senjata Sosial Baru', Bisa Timbulkan Kerusuhan Besar di Dunia

"Harga jualnya kalau tidak ada relaksasi itu kira-kira Rp251 juta, ini setelah bea balik nama kendaraan, PKB, PPnBM, dan margin untuk penjualan di tingkat dealer dan sebagainya," katanya.

Dikatakan, jika ada pembebasan pajak mobil baru, maka harga mobil bisa menyentuh kisaran Rp228 juta sampai Rp229 juta per unit.

Sebagai informasi, berdasarkan skema pemerintah, bebas pajak mobil baru atau pajak ditanggung pemerintah sebesar 100 persen akan diberlakukan selama tiga bulan. Rencananya mulai 1 Maret 2021.

Baca Juga: Libur Lebaran Idulfitri 2021 Bakal Diperpendek! PNS, TNI dan Polri Mudik Keluar Kota Bakal Diberi Sanksi

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x