GALAMEDIA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM ini untuk kendaraan bermotor pada kendaraan dengan cc dibawah 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) melalui instrumen kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah direvisi baru-baru ini. Sehingga, dihapuskannya PPnBM oleh pemerintah, harga mobil sedan dan mobil kategori 4x2 lainnya bisa lebih murah.
Pemberian insentif pajak ini dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, yang mana setiap tahapnya berlangsung selama tiga bulan. Pada tahap pertama insentif PPnBM diberikan sebesar 100 persen dari tarif.
Baca Juga: Siap Guncang Istana, Oprah Rilis Teaser Wawancara Kontroversial Pangeran Harry dan Meghan Markle
Pada tahap kedua, diberikannya insentif sebesar 50 persen dari tarif, kemudian pada tahap ketiga insentif pajak penjualan atas kendaraan bermotor ini akan diberikan sebesar 25 persen dari tarif normal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, besaran insentif PPnBM akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.
"Kebijakan ini ditargetkan dan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," katanya Airlangga dikutip Galamedia dari situs Kemenko Perekonomian pada Senin, 1 Maret 2021.
Baca Juga: Mengenal Benzodiazepine yang Digunakan Millen Cyrus, Lengkap dengan Ciri-ciri dan Efek Sampingnya
Airlangga menyebut hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.