GALAMEDIA - Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi model-model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen mulai dari 1 Maret 2021.
Aturan tersebut sudah ditulis dalam Kemenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM 0 persen harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
Baca Juga: Resmi, Insentif PPnBM Nol Persen Kendaraan Mobil Telah Diberlakukan Hari Ini
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan tersebut, yang diundangkan, 26 Februari 2021 dikutip Galamedia dari Kemenperin No. 169 Tahun 2021.
Terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bled yang keluar.
Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.
Terdapat tujuh merk terkenal yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Nissan, Suzuki, dan Wuling.
Baca Juga: Mobil Listrik di Masa Depan, Lebih Baik dari Mobil Gas?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah mengeluarkan daftar 21 kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM 0%, berikut daftar lengkapnya:
1. Toyota
Yaris
Vios
Sienta
Avanza
Rush
Raize
2. Daihatsu
Xenia
Luxio
Gran Max (minibus)
Terios
Rocky
3. Mitsubishi
Xpander
Xpander Cross
4. Nissan
Nissan Livina
Baca Juga: Pajak Pembelian Mobil Dihapuskan Mulai 1 Maret 2021, Berikut Ketentuannya
5. Honda
Brio RS
Mobilio
BR-V
HR-V
6. Suzuki
New Ertiga
XL-7
7. Wuling
Confero.***