4 Peraturan Tegas Soal Mobil di Singapura, Beda dengan Indonesia, Salah Satunya Mengenai BBM

- 9 Agustus 2021, 20:41 WIB
Salah satu sudut terkenal di Singapura.
Salah satu sudut terkenal di Singapura. /Pixabay/ Graham-H

GALAMEDIA – Singapura merupakan negara pulau tetangga Indonesia, di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, 137 kilometer (85 mi) di utara khatulistiwa di Asia Tenggara.

Meski merupakan negara kecil, Singapura berhasil menjadi negara maju yang bisa bersaing dengan negara Eropa maupun Amerika.

Pemerintahan Singapura sendiri kerap kali membuat peraturan baik dan diikuti oleh semua warga negaranya.

Salah satunya adalah kebijakan mengenai pembelian kendaraan yang membuat warganya sulit mempunyai mobil pribadi meski mereka orang kaya.

Baca Juga: Perintah Jokowi PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Mal Dibuka Khusus Bagi yang Sudah Divaksin

Dilansir melalui kanal YouTube Terang Sekali, berikut adalah deretan aturan yang mempersulit warga Singapura memiliki mobil.

1. Surat izin memiliki mobil

Sebelum memiliki mobil, warga Singapura diharuskan memiliki Certificate of Entitlement (COE) atau semacam surat izin memiliki mobil yang dikeluarkan oleh Land Transport Authority (LTA) alias Dishub Singapura.

CEO juga dibanderol dengan harga mahal karena cara membelinya pun harus melalui metode lelang. Hanya penawar dengan harga tertinggi yang bisa mendapatkan CEO.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x