Kebijakan Insentif di Sektor Properti dan Otomotif, Berikut Penjelasannya

- 20 Januari 2022, 22:33 WIB
Ilustrasi sektor Otomotif.
Ilustrasi sektor Otomotif. /SGS/Istimewa

 

GALAMEDIA – Pemerintah mengincar dana dari masyarakat golongan menengah ke atas, dengan menghadirkan kebijakan insentif di sektor properti dan otomotif.

Tujuannya mendorong multiplier effect (efek ganda) yang kuat bagi pemulihan ekonomi.

Dilansir infopublik.id, Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021 memutuskan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi properti akan diperpanjang hingga Juni 2022.

Ketentuannya, besaran PPN DTP dikurangi 50 persen dari 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50 persen, untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen, untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Kemudian, akan diberikan juga insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif.

PPnBM untuk kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) untuk harga hingga Rp200 juta, PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen, di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen, dan di Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen.

Sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.

Baca Juga: Dies Natalis Emas Teknik Industri ITB Bertekad Mewujudkan Indonesia Menjadi Negara Industri Maju di Tahun 2045

Untuk otomotif dengan harga Rp200 – 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x