Awas Ada Kamera Mengintai, Mobil di Jalan Tol Berkecepatan di Atas 120 Km per Jam Bakal Kena Tilang

- 27 Maret 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi. Mobil berkecepatan 120 km per jam di jalan tol bakal kena tilang.
Ilustrasi. Mobil berkecepatan 120 km per jam di jalan tol bakal kena tilang. /

 

GALAMEDIA - Terhitung 1 April 2022, pengedara mobil di jalan tol berkecepatan di atas 120 km bakal terkena tilang.

Di sejumlah titik, polisi bakal memasang speed kamera untuk mengukur kecepatan kendaraan.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kamera tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Disebutkan, batas kecepatan maksimal di jalan tol ialah yang 120 kilometer per jam.

"Bila ada mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, maka pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu, 27 Maret 2022.

Aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca Juga: Komandan Unit Panzer Rusia Bunuh Diri Saat Tahu 90% Tank Tak Bisa Digunakan

Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x