Anda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Dia Cara Menghitung Denda Pajaknya

- 11 Juli 2020, 14:56 WIB
STNK
STNK /dok


GALAMEDIA - Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor menjadi masalah tersendiri bagi Anda si pemilik kendaraan. Apalagi saat ini peraturan administrasi kendaraan bermotor sangat keta.

Bukan hanya keterlambatan dalam hitungan tahun, namun keterlambatan dalam hitungan hari sudah termasuk dalam hitungan denda. Jika sudah terlalu lama mati, bisa saja data dari STNK akan diblokir oleh pihak kepolisian.

Ketika Anda lupa untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor Anda, maka STNK akan mati untuk sementara. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor Anda beserta denda dari keterlambatan pembayaran, denda tersebut dihitung mulai dari dua hari keterlambatan dengan perhitungan mulai dari 2% dan denda maksimal sebesar 25%.

Baca Juga: Sudah Siapkan Mitigasi, PT Jasa Marga Akan Lakukan Perbaikan Ruas Tol Japek KM 36

Denda tersebut akan dihitung dari angka PKB yang tertera dalam STNK.

Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Motor:

Perhitungan denda PKB: 25% per tahun

Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12

Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x