GALAMEDIANEWS - Pada artikel ini akan dijelaskan biaya dan Syarat jika ingin mengganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB.
Bagi pemilik kendaraan atau mobil yang ganti warna, tetap harus mengganti warna kendaraan di STNK dan BPKB.
Sebab jika tidak melakukan pergantian warna di STNK atau BPKB saat mengganti warna kendaraan, resikonya ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Bandung Tiket Masuk Murah Meriah, Rekomendasi Liburan Akhir Pekan
Untuk mengganti warna kendaraan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dimana penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.
Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Akan Dibuka, Tertarik? Lengkapi Persyaratannya dan Begini Cara Pengajuannya
Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.