Biaya dan Cara Mengganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Cek di Sini

- 6 Januari 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi BPKB dimana pemilik kendaraan yang mengganti warnanya harus mengganti juga warna kendaraannya di BPKB.
Ilustrasi BPKB dimana pemilik kendaraan yang mengganti warnanya harus mengganti juga warna kendaraannya di BPKB. /polri.go.id/

Bawa identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.

Terakhir sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK, mengutip seva.***

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x